RUU Daerah Khusus Jakarta
RUU DKJ Digodok di DPR, Legislator Ini Khawatir Jakarta jadi Kota Khusus Orang Berduit
Menurut Herman, biaya hidup di Jakarta kedepan akan semakin tinggi. Dengan kondisi demikian, dia khawatir akan justri mengancam kehidupan masyarakat
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengusulkan, adanya aturan yang khusus menahan laju biaya hidup di Kota Jakarta.
Hal itu disampaikan Herman dalam rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah membahas Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), di Ruang Baleg Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
"Saya terinspirasi bahwa memang Jakarta harus menjadi kawasan yang melindungi segenap rakyatnya. Oleh karenanya, harus ada kekhususan juga untuk menahan laju biaya hidup di Jakarta," kata Herman.
Baca juga: Jadi Wakil Presiden, Gibran Dilarang Sentuh Kepala Daerah di Kawasan Aglomerasi
Menurut Herman, biaya hidup di Jakarta kedepan akan semakin tinggi.
Dengan kondisi demikian, dia khawatir akan justri mengancam kehidupan masyarakat Betawi itu sendiri.
"Karena kalau tidak, Jakarta ini akan menjadi kota khusus yang berduit. Mungkin kita nanti agak sulit untuk tinggal di Jakarta, oleh karenanya ini juga harus ada norma yang menurut saya menjadi kekhususan bahwa Jakarta bisa mempertahankan nilai-nilai budaya," ucapnya.
Dengan begitu, seharusnya kekhususan tersebut akan melindungi kehidupan masyarakat Betawi di Jakarta, termasuk perihal kebudayaannya.
"Sesungguhnya itu adalah kekayaan sejarah yang harus dijaga, satu itu ya kekhususan harus bisa menjaga kekayaan sejarah," pungkas dia.
RUU Daerah Khusus Jakarta
Anggota Baleg DPR Minta Pembahasan RUU DKJ Atur Kekhususan Soal Antisipasi Banjir di Jakarta |
---|
DPD Usul RUU DKJ Atur Partai Wajib Calonkan Orang Asli Betawi di Pilkada |
---|
Bahas RUU DKJ, Anggota DPR Usul Kendaraan Berusia Lebih dari 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta |
---|
Anggota Baleg DPR Pertanyakan Kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.