Tindak Pidana Perdagangan Orang
1.047 Mahasiswa Korban TPPO Magang di Jerman Tak Terdata di BP2MI
1.047 mahasiswa Indonesia yang jadi korban TPPO dengan modus magang di Jerman tidak terdata di sistem komputerisasi (Sisko) BP2MI.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Theresia Felisiani
Selain itu, mahasiswa yang menjadi korban itu juga dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta yang akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
"Selanjutnya para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa."
"Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," jelasnya.
Padahal, kontrak tersebut berisi perjanjian terkait biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang dibebankan kepada para mahasiswa.
Pembiayaan penginapan tersebut nantinya juga akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.