Tindak Pidana Perdagangan Orang
1.047 Mahasiswa Korban TPPO Magang di Jerman Tak Terdata di BP2MI
1.047 mahasiswa Indonesia yang jadi korban TPPO dengan modus magang di Jerman tidak terdata di sistem komputerisasi (Sisko) BP2MI.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Theresia Felisiani
"Termasuk soal mental kerja. Anak-anak SMK kalau nganggur bukan tidak ada lapangan pekerjaan karena dia belum siap masuk kerja," katanya.
Pihaknya kata Muhadjir masih mendalami kasus TPPO dengan modus mahasiswa magang tersebut. Termasuk menegur pihak kampus karena tidak adanya komunikasi dengan kementerian terkait dalam pengiriman mahasiswa magang.
"Itu kan kementerian teknis nanti saya koordinasikan dengan Kemendikbud Ristek. Yang jelas mereka tanpa ada sepengetahuan atau rekomendasi dari kementerian," pungkasnya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman program Ferien Job. Para mahasiswa yang menjadi korban itu dikirim melalui sistem ilegal.
Setibanya di Jerman, para mahasiswa tersebut diminta untuk bekerja kasar yang tak sesuai dengan jurusan mereka.
"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (19/3/2024).
Baca juga: Polri Pastikan Ribuan Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang di Jerman Sudah Dipulangkan
Setidaknya, ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dan diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Para korban TPPO tersebut, kata Djuhandani, mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.
Kasus ini terungkap saat KBRI Jerman mendapatkan aduan dari empat mahasiswa setelah mengikuti program Ferien Job di Jerman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui ada 33 universitas yang menjalankan program Ferien Job ke Jerman.
Berbekal informasi itu, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian ditemukan fakta bahwa mahasiswa korban TPPO modus Ferien Job ini memperoleh sosialisasi terkait program tersebut dari PT Cvgen dan PT SHB.
Djuhandani mengatakan, pada saat pendaftaran, mahasiswa diminta membayar sebesar Rp 150 ribu ke rekening atas nama Cvgen.
"Mereka juga harus membayar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," tuturnya.
Baca juga: 1.047 Mahasiswa Terjebak TPPO Berkedok Magang, Kemendikbudristek Dinilai Kecolongan
Setelah LOA itu terbit, mahasiswa masih harus membayar 200 euro ke PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) sebagai persyaratan pembuatan visa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.