Korupsi di PT Timah
Kejagung Sisir dan Geledah Rumah Harvey Moeis-Sandra Dewi di dalam hingga Luar Negeri
Tak beri ampun, Kejagung bakal sisir dan geledah rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi di dalam hingga luar negeri.
Hingga kini Sandra Dewi pun disangkutpautkan dengan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 271 Triliun tersebut.
Terkait hal itu, Deolipa Yumara menyebut Sandra Dewi sangat berpotensi terlibat dalam kasus korupsi itu.
"Kenapa karena dia kan suami istri (Sandra Dewi dan Harvey Moeis) hartanya yang didapat adalah harta bersama, potensi transfer uang itu ada, ketika transfer uang itu ada unsur tindak pidana pencucian uang ," katanya dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Menengok Dampak Kerusakan Lingkungan di Bangka Belitung Akibat Korupsi Tambang Timah Harvey Moeis Cs
Pihaknya kembali menyampaikan potensi Sandra Dewi terjerat pidana sangat tinggi sekali, atau menjadi tersangka.
"Paling nggak dia (Sandra Dewi) menanggung atau setidaknya dia mengetahui kalau suaminya itu (Harvey Moeis) melakukan suatu tindakan pidana dan dia diam saja jadi potensi terjeratnya ini bisa," imbuhnya.
Selain itu Deolipa juga mengatakan potensi harta Sandra Dewi diambil negara.
"Tentunya kalau orang korupsi hartanya diambil negara ke depannya, nanti disita oleh negara sehingga otomatis pemilik akan menjadi miskin."
"Bisa jadi miskin, ini termasuk Sandra Dewi bisa jadi miskin dia," ujarnya lagi.
Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Jerat 16 Tersangka
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sandra-dewi-dan-harvey-moeis-1424.jpg)