Rabu, 20 Agustus 2025

Oknum Damkar Cabul di Jaktim Terancam Dihukum Lebih Berat, Polisi Beberkan Alasannya

Petugas Damkar honorer, SN, bakal dihukum lebih lebih berat karena tega rudapaksa anak kandungnya sendiri.

Kolase Tribunnews.com
Inilah tampang oknum petugas Damkar di Jaktim cabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, korban sampai alami trauma berat. 

Namun, kasus KDRT itu tidak dilaporkan oleh PA.

PA saat ini fokus untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya.

Baca juga: Petugas Damkar Jaktim Cabuli Anak Kandung 5 Tahun saat Nginap, Dalih Alat Vital Rusak Digigit Nyamuk

Bukan ASN, Pelaku Tenaga Honorer

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan SN bukanlah aparatur sipil negara (ASN).

Ia hanya menjadi pegawai honorer di Damkar Wilayah Jakarta Timur.

Satriadi Gunawan menegaskan SN dapat diputus kontraknya jika dalam penyelidikan melakukan pencabulan anak di bawah umur.

"Dia juga bukan seorang ASN, hanya seorang PJLP, bisa saja kapan pun kami putus kontrak," kata Satriadi, Rabu (20/3/2024).

Pemutusan kontrak bakal dilakukan saat prosedur administrasi BAP sudah dilakukan.

"Enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan tanpa prosedur administrasi," terang Satriadi.

Sebagaian artikel telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Jadi Tersangka, Ini Tampang Oknum Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri dan TribunJakarta.com dengan judul Fakta Baru Septhedy Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandung, Sang Ayah Bisa Dihukum Lebih Berat

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faisal Mohay)(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan