Jumat, 22 Agustus 2025

Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi

Perjalanan Kasus Gus Muhdlor, Kini Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Kronologi kasus Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo.

TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Gus Muhdlor minta maaf terkait proyek pembangunan flyover Aloha yang dijadwalkan tuntas pada April 2024. Kronologi kasus Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo. 

Ali memastikan, KPK akan memproses hukum siapa pun sepanjang memenuhi alat bukti. 

Pihaknya juga tidak memandang pilihan politik atau dukungan ke capres tertentu.

"Kami tidak ada urusan soal perpolitikan, ya. Walaupun kami paham saat situasi di tahun politik ini."

"Siapa pun sepanjang bukti lengkap turut terlibat pasti diproses hukum," tegasnya.

Berdasarkan Keterangan Saksi dan Tersangka Lain

KPK mengatakan penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain.

Alat bukti itu pun telah dikantongi tim penyidik.

"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali.

Lembaga antikorupsi ini, menduga Gus Muhdlor turut menikmati uang haram hasil korupsi. 

Namun, untuk besaran nominal yang dinikmati Gus Muhdlor belum diungkapkan lebih jauh.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Ali.

Sebelumnya, setelah menjerat Siska Wati, KPK menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka. Kedua sosok itu sudah ditahan KPK.

Ari berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Hal ini disampaikan KPK dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2023).

Pemotongan dana insentif itu kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. 

Adapun besaran potongan senilai 10 persen sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan