Minggu, 17 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dikawal LPSK, Ajudan Eks Menteri SYL Blak-blakan Soal Uang Haram untuk ke Dokter Kecantikan

Panji, ajudan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan keterangan di persidangan Rabu (17/4/2024), akui ada uang haram untuk dokter kecantikan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Panji yang merupakan ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan keterangan di persidangan Rabu (17/4/2024), akui ada uang haram untuk bayar dokter kecantikan. 

"Di sini (BAP) yang saudara kemukakan tuh hanya 10 juta, 10 juta. Apakah ada anggaran lain yang lebih banyak dari itu?" kata Hakim Ida.

"Ke dokter, terus untuk rumah tangga," ujar Panji.

"Rumah tangga itu rumah tangga siapa?"

"Rumah tangga anak bapak," kata Panji.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Menteri Pertanian SYL Terkait Kasus Korupsi

Menurut Panji, sebagian uang itu kerap digunakan untuk treatment ke dokter kecantikan oleh anak perempuan SYL.

Sementara untuk anak laki-laki SYL, biasanya menggunakan uang dari Kementerian untuk membeli onderdil.

"Kalau disuruh bapak aja. Disuruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," kata Panji.

"Jadi untuk anak yang perempuan?" tanya Hakim Ida.

"Perempuan. Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya," kata Panji.

"Itu dibebankan ke (anggaran) Mentan juga?" kata hakim Ida.

"Dibebankan. Saya minta ke Biro Umum (Kementan)," ujar Panji.

Selain itu, uang haram juga disebut Panji mengalir untuk sumbangan saat SYL kondangan atau menghadiri acara pernikahan.

"Eee untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan. Untuk yang kita diundang biasanya," katanya.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan