Sabtu, 16 Agustus 2025

Bos Tambang Nikel Ini Tertawa hingga Tos dengan Jaksa usai Divonis 8 Tahun Penjara

Ia kembali melakukan tos dengan jaksa penyidik yang telah menunggunya di depan pintu masuk ruang sidang. Selanjutnya ia diminta pakai rompi tahanan

|
Penulis: Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi izin tambang ore nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (25/4/2024).

Ketiga terdakwa tersebut yakni pemilik PT Lawu Agung Mining yakni Was; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan kerugian negara RP 2,3 triliun.

Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).   

Dalam putusan, dirinya sebagai beneficial ownership atau penerima manfaat divonis paling berat dari dua lainnya, yakni 8 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Glen Ario divonis 7 tahun dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara.

Baca juga:  Suap Pengajuan Dana PEN, Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Divonis 3 Tahun Penjara

Selain penjara, Majelis juga menjatuhkan hukuman denda bagi para terdakwa, yakni masing-masing Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kemudian khusus Was juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 135.835.895.026 rupiah (Seratus tiga puluh lima miliar lebih)

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar pada kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.

 

 

Vonis demikian dilayangkan karena Majelis Hakim meyakini bahwa mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Baca juga: Nasib Wanita Open BO: Dibunuh usai Main, Jasad Dibuang di Kali Bekasi hingga Hanyut ke Pulau Pari

Terkait vonis ini, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi mereka di antaranya:
• Tindakan mereka dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
• Tidak mengakui kesalahannya; dan
• Perbuatan mereka menyebabakan kerugian negara cukup besar, yakni Rp 2.343.903.278.312,9 dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.

Adapun pertimbangan meringankan bagi mereka:
• Bersikap kooperatif di persidangan;
• Bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan perkara; serta
• Menjadi kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.

Hasil tambang di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara berupa 458 dome ore nikel, terjual dalam lelang yang dilakukan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Hasil tambang di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara berupa 458 dome ore nikel, terjual dalam lelang yang dilakukan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. (Puspenkum Kejaksaan Agung)

 

Sebagai informasi, vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Tuntutan yang dilayangkan jaksa adalah Was 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2.156.543.553.691,33 (dua triliun lebih); Ofan Sofwan 8 tahun penjara dan Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan; serta Glenn Ario Sudarto 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

 

Terdakwa Tertawa usai Divonis 8 Tahun

Terdakwa Was yang mengenakan kemeja warna biru tampak semringah usai divonis delapa tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia dan dua anaknya menghampiri meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesaat majelis hakim menutup persidangan.

Baca juga:  Gerindra Pastikan Prabowo Tidak Mundur dari Menhan Usai Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih RI

Ia lantas melakukan tos dengan para jaksa dengan wajah semringah.

Bahkan, ia tampak tertawa begitu meninggalkan ruang sidang.

Ia kembali melakukan tos dengan jaksa penyidik yang telah menunggunya di depan pintu masuk ruang sidang. Selanjutnya ia diminta pakai rompi tahanan dan diarahkan ke mobil tahanan. 

Tak diketahui pasti penyebab ekspresi gembira dari seorang terdakwa tersebut meski baru divonis delapan tahun penjara.

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan