Polisi Tewas di Rumah Pengusaha
Informasi Penugasan Brigadir RAT Simpang Siur, Kompolnas Tagih Klarifikasi Polda Sulut
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polda Sulut untuk memberikan klarifikasi soal informasi yang simpang siur terkait penugasan Brigadir RAT
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk memberikan klarifikasi soal informasi yang dianggap simpang siur terkait penugasan Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) di Jakarta.
Diketahui ada perbedaan informasi antara keterangan istri Brigadir RAT dengan Polda Sulut soal penugasan terhadap Brigadir RAT.
Di mana sang istri menyebut Brigadir RAT ditugaskan sebagai ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak tahun 2022.
Sementara itu, Polda Sulut menyebut Brigadir RAT cuti sejak 10 Maret 2024 dan bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.
“Kompolnas mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulut. Kami melihat ada kesimpangsiuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian,” kata Poengky mengutip Kompas.com, Rabu (1/5/2024).
Poengky lantas mempertanyakan mengapa Brigadir RAT bisa mengambil cuti sejak 10 Maret 2024 hingga kematiannya tanggal 25 April 2024.
Karena menurut Poengky pengambilan cuti bagi anggota Polri seharusnya tidak melebihi batas waktu.
Lalu ketika seorang anggota Polri mengambil cuti, seharusnya ia tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi).
Senpi yang dibawanya ketika bertugas seharusnya dititipkan ke gudang penyimpanan.
“Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret. Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu."
“Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum? Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal,” kata Poengky, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Video Kesaksian Ketua RT di Rumah Mewah Lokasi Tewasnya Brigadir RAT
Lebih lanjut Poengky menuturkan, jika pernyataan istri yang benar bahwa Brigadir RAT diperbantukan menjadi ajudan di Jakarta, hal ini juga harus didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Karena menurut Poengky polisi mendapat gaji dari APBN, sehingga penugasan polisi harus sesuai aturan dan tidak boleh 'suka-suka komandan'.
Poengky juga mempertanyakan surat tugas Brigadir RAT, sebab, anggota polisi harus memiliki surat tugas jika mendapat penugasan di luar struktur.
Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.
“Jika benar seperti keterangan istri almarhum bahwa almarhum dibawa atasannya untuk tugas ke Jakarta, harus sesuai aturan dong."
"Tidak bisa main enak dibawa-bawa. Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar?” tegas Poengky.
Atas alasan tersebut, Poengky pun mendesak Propam Polda Sulut untuk bisa menelusuri lebih lanjut terkait kasus Brigadir RAT ini.
Baca juga: Brigadir RAT Diduga Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha, Kompolnas Anggap Janggal: Masa Atasan Tak Tahu?
Tak hanya itu, Poengky juga meminta Divisi Propam Mabes Polri juga diminta untuk memberikan pengawasan, karena kasus ini kini menjadi perhatian publik.
Kasus Brigadir RAT ini juga bisa menjadi momentum untuk evaluasi pada penugasan yang tak sesuai prosedur, agar nantinya bisa ditindak tegas.
“Bidang Propam Polda dan diawasi Divisi Propam Polri karena kasus ini menjadi perhatian publik. Hal ini juga jadi momentum untuk evaluasi penugasan-penugasan yang tidak sesuai prosedur harus ditindak tegas,” ungkap Poengky.
Baca juga: IPW: Kapolresta-Kasatlantas Manado Terancam Dicopot soal Tak Tahu Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha
Kapolri Ungkap Jajarannya Bakal Gelar Rapat
Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan menggelar rapat terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali alias RAT.
Listyo menyebut, rapat itu guna menetapkan apakah kasus tersebut harus dibahas lebih jauh atau tidak.
"Terkait dengan hal-hal yang sifatnya tambahan tentunya akan dirapatkan yaa , apakah perlu dan tidak," kata Listyo kepada awak media di acara May Day Fiesta memperingati hari buruh internasional di Stadion Madya Kawasan GBK, Senayan, Rabu (1/5/2024).
Meski demikian kata Listyo, terpenting untuk saat ini adalah bagaimana motif dari tewasnya Brigadir RAT itu bisa diungkap.
Oleh karena itu kata Listyo, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
Baca juga: Tas Hitam di Dekat Jenazah Brigadir RAT Ditemukan, Isinya Ada Uang Thailand hingga 1 Benda Disorot
"Saya kira terkait dengan kasus utamanya itu harus dijawab dulu, yang paling utama adalah peristiwanya yang terjadi motifnya yang sedang di dalami," ucap dia.
Perihal pengungkapan kasus itu lebih lanjutnya, Listyo telah menyerahkan agar diproses oleh Polda atau selevel Polres.
"Saya kira nanti, karena itu sangat teknis biar yang menjelaskan nanti level polres atau Polda," tukas Listyo.
Sebelumnya, seorang personel polisi anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara ditemukan tewas dengan luka tembak di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024).
Saat ditemukan, posisi korban berada di kursi supir sebelah kanan mobil Toyota Alphard B 1544 QH yang diduga milik kerabatnya.
Baca juga: Polda Sulut Buka Suara Soal Perbedaan Keterangan Terkait Kegiatan Brigadir RAT Selama di Jakarta
Posisinya badannya terjatuh ke arah sebelah kiri, dan masih terpasang sabuk pengaman.
"Mobil milik kerabat yang bersangkutan yang tinggal di alamat TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Jum'at (26/4/2024).
Terkait hal ini sebelumnya Ade juga menuturkan bahwa Brigadir RAT sebelum ditemukan tewas tengah menjalani masa cuti di Jakarta.
Adapun menurut dia korban melakukan cuti di Jakarta untuk mengunjungi rumah kerabatnya tersebut.
"(Korban ada di Jakarta) Sedang ijin cuti mengunjungi kerabatnya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tewas di Rumah Pengusaha.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.