Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK Buka Peluang Panggil Anggota DPR yang Terima THR dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
KPK membuka peluang untuk memanggil anggota Komisi IV DPR yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. KPK membuka peluang untuk memanggil anggota Komisi IV DPR yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari SYL ke persidangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
“Saya lupa Pak,” timpal Arief.
Baca juga: Potret Nayunda Nabila, Penyanyi Asal Makassar yang Dapat Saweran Ratusan Juta dari SYL
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buahnya di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.