Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Fakta Baru: Eks Menteri SYL dan Putrinya Kerap Belanja di Mal Minimal Rp10 Juta Tiap Weekend

Kiky selaku saksi mengungkapkan, SYL selaku menteri dan putrinya yang juga anggota DPR RI belanja pakaian di mal minimal seharga Rp10 juta.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 milair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).  

"Saudara reimburse?" tanya Hakim Pontoh.

"Ya," jawab Kiky.

Kebutuhan pribadi berupa belanja baju ini dipastikan tidak dicantumkan ke dalam anggaran Kementan.

Karena itulah anak buah SYL menarik uang dari para vendor Kementan.

Uang ditarik dari para vendor dengan janji akan diberikan pekerjaan.

"Biasanya saya ambil dari vendor, Yang Mulia, ada Pak Nasir," ujar Kiky.

"Dia sudah mengerjakan proyek atau baru mau dijanjikan dapat proyek dari kementerian?" tanya Hakim Pontoh.

"Baru dijanjikan. Biasanya kalau (proyek) yang kecil-kecil saja nilainya penunjukkan langsung," kata Kiky.

Peras Bawahan Rp44,5 M dan Gratifikasi Rp40 M, Hasilnya Dipakai Hura-hura

Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka.
Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka. (Kolase Tribunnews.com)

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan terhadap anak buah Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

"Bahwa jumlah uang yang dipeoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Kecewanya Sang Ibunda Tahu Anaknya Tewaskan Junior di STIP: Kamu Tega Begitu Sama Mama

Uang Rp 44,5 miliar itu diperoleh SYL dengan cara memeras dari para pejabat Eselon I di Kementan.

Dalam aksi pemerasan anak buah, SYL juga dibantu ajudannya bernama Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa kasus ini.

Uang yang terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved