Selasa, 19 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pegawai Kementan Patungan untuk Bayar Gaji Pembantu SYL di Makassar Senilai Rp35 Juta

Sesditjen PSP Kementan, Hermanto, menyebut pejabat Kementan patungan untuk membayar gaji pembantu SYL di Makkasar senilai Rp35 juta.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 milair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). Sesditjen PSP Kementan, Hermanto, menyebut pejabat Kementan patungan untuk membayar gaji pembantu SYL di Makkasar senilai Rp35 juta.   

"Pak Lukman itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya jaksa.

"Dari yang ada sisa kurban Rp360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu, ya, jadi Pak Lukman gunakan itu," ucap Hermanto.

"Saksi tahunya dari mana?" tanya Jaksa lagi.

"Pak Lukman yang ngasih tahu," jawab Hermanto.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Eks Menteri SYL Minta Disewakan Pesawat Rp 1,5 Miliar, Kementan Kena Audit BPK

Jaksa juga menunjukkan bukti transfer milik Hermanto yang dipakai untuk membayar gaji pembantu SYL.

Lewat bukti itu, terlihat ada tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp22 juta, Rp10 juta, dan Rp13 juta.

"Kirimnya tiga kali ya?" tanya Jaksa.

"Iya," jawab Hermanto.

Sebagai informasi, jaksa KPK menduga SYL menerima uang senilai Rp44,5 miliar.

Uang yang didapat SYL itu, hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

(Tribunnews.com/Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan