Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Terungkap, SYL Pernah Minta Uang Rp 360 Juta ke Kementan untuk Beli 12 Sapi Kurban
SYL disebut pernah meminta uang Rp 360 juta ke Kementan untuk membeli 12 ekor sapi korban.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Rabu (8/5/2024).
Dalam persidangan, terungkap SYL sempat meminta uang ke Kementan untuk membeli 12 sapi kurban.
Uang sebanyak Rp 360 juta digelontorkan Kementan untuk menuruti keinginan SYL kala itu.
Hal tersebut diungkap mantan anak buah SYL, Hermanto.
Sebagai informasi, Hermanto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.
Di hadapan majelis hakim, Hermanto mengungkap uang untuk membeli 12 ekor sapi itu diminta SYL melalui Biro Umum Kementerian.
"Sepengetahuan saya awalnya itu nggak sebesar itu jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor totalnya 12 ekor. Permintannya mekanismenya sama melalui Biro Umum semua, sepengetahuan saya," ujar Hermanto, Rabu.
Namun, Hermanto tidak pernah membeli langsung sapi-sapi tersebut.
Ditjen PSP hanya diminta untuk menyerahkan uang Rp 360 juta untuk membeli 12 sapi kurban.
"Jadi menghitung 360 (juta) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor sehingga nilainya kurang lebih 360 sekian," kata Hermanto.
Karena tidak membeli langsung, Hermanto tidak melihat wujud sapi-sapi yang dibeli SYL untuk kurban.
Baca juga: Demi Penuhi Keinginan Pribadi SYL, Saksi Sebut Sampai Ada Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif
Di lingkungan Ditjen PSP Kementan pun tidak pernah diadakan acara terkait kurban sapi dari uang Rp 360 juta tersebut.
"Memang tidak pernah ada acara waktu itu, ini lho yang dibeli 12 ekor (Ditjen) PSP?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Hermanto.
Pernyataan senada juga disampaikan Bendahara Pengeluaran Ditjen PSP Kementan, Puguh Hari Prabowo.
Puguh mengatakan, uang Rp 360 juta yang diminta SYL berasal dari Uang Persediaan (UP).
"Kita infonya dari Pak Hermanto. Setelah itu yang mengajukan uang muka hanya sekretariat saja, direktorat tidak," ujar Puguh di persidangan yang sama.
"Uangnya itu dipakai dari uang muka yang diajukan dulu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Puguh.
"Uang muka, UP maksudnya?" tanya jaksa lagi, memastikan.
"Betul."
Menurut Puguh, UP mesti dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Karena itu, untuk menutupi pengeluaran uang tersebut, Puguh membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP).
"Yang tanda tangan kan masing-masing PPK. PPK punya bendahara. Tidak tahu persis bagaimana masing-masing bendahara menggantinya. Mereka mengembalikan dokumennya ada istilah surat perintah pembayaran," katanya.
Baca juga: Siap-siap Ahmad Sahroni dan Febri Diansyah Cs Dibidik Jaksa KPK Bersaksi di Sidang SYL
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
Dalam melancarkan aksinya, SYL diduga melibatkan sejumlah pejabat Kementan.
Di antaranya, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.