Kamis, 2 Oktober 2025

Pungli di Rutan KPK

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir, KPK Ingatkan Azis Kooperatif saat Dipanggil Pekan Depan

Azis Syamsudin seharusnya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan C

Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsudin pada Rabu (8/5/2024). Pasalnya Azis Syamsudin mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. 

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya.

Achmad Fauzi mendapatkan setoran rutin sekira Rp 10 juta setiap bulan.

Salah satu modus pungli tersebut ialah menyelundupkan ponsel ke dalam rutan hingga penyewaan power bank. Bahkan ada juga jasa membocorkan info sidak di Rutan KPK.

Sehingga para tahanan yang membawa gawai maupun rokok bisa mengantisipasi sebelum sidak terjadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved