Senin, 18 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Nyanyian Anak Buah SYL Mengejutkan: Kementan Biasa 'Guyur' Uang ke BPK demi Dapatkan Hasil Audit WTP

Ada dugaan guyuran uang dari kementan ke oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapatkan hasil audit dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024). Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. 

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan