Sabtu, 23 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Nasib Sukim: Pakai Duit Sendiri Renovasi Kamar Anak SYL Rp 200 Juta, Kini Bingung Nagih ke Mana

Nasib Sukim sebagai pejabat Kementan di bawah kepemimpinan SYL benar-benar miris. Ia harus membiayai renovasi kamar anak SYK pakai uang sendiri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. Nasib Sukim sebagai pejabat Kementan di bawah kepemimpinan SYL benar-benar miris. Ia harus membiayai renovasi kamar anak SYK pakai uang sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi harus menerima pil pahit ketika bekerja di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Sukim harus meladeni permintaan Kemal Redindo atau Dindo dengan membiayai renovasi kamar pribadi anak SYL tersebut sebesar Rp 200 juta.

Nahasnya, dia harus merogoh kocek pribadinya demi memenuhi kepentingan anak SYL tersebut.

Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024) kemarin.

Adapun pengakuan itu berawal ketika ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya ke Sukim terkait permintaan Dindo.

Lantas, Sukim mengaku pernah dimintai oleh Dindo untuk melakukan renovasi kamar pribadinya.

"Apa saja yang diminta Dindo ini?" tanya hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Ada juga permintaan lain dari Dindo. Penyelesaian kamarnya yang bersangkutan," jawab Sukim.

"Renovasi kamar?" tanya hakim.

"Iya renovasi kamar," jawab Sukim.

Baca juga: Fakta Persidangan: Uang Korupsi SYL Mengalir untuk Pramuka dan Operasional Pesantren

Sukim pun menuturkan bahwa kamar Dindo yang direnovasi merupakan rumah pribadi yang berada di Jakarta.

Namun, dia tidak mengingat alamat rumah pribadi yang kamarnya direnovasi tersebut.

Sukim hanya mengatakan dirinya diminta untuk menyediakan uang Rp 200 juta untuk merenovasi kamar Dindo.

"Berapa waktu itu (biaya renovasi kamar Dindo)?" tanya hakim.

"Rp 200 juta," jawab Sukim.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan