Sabtu, 13 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

4 Pengakuan Pejabat Kementan yang 'Dipalak' Anak SYL, Ada yang Rogoh Uang Pribadi Rp200 Juta

4 fakta pengakuan saksi soal aksi anak SYL palak Kementan untuk penuhi kebutuhan pribadi.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
Kolase Tribunnews.com
Ulah Kemal Redindo terkuak dalam persidangan ayahnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ternyata ia pernah mengancam akan memutasi pegawai Kementan hingga meminta uang Rp 111 juta untuk beli aksesori mobil. 

Ketika ditanya, Sukim menuruti permintaan Dindo karena takut akan kehilangan jabatannya.

"Terpaksa karena apa? Takut jabatan dicopot?" ujar Hakim.

"Hahaha ya seperti itulah Yang Mulia," kata Hakim Pontoh.

2. Minta Rp111 Juta untuk Beli Aksesori Mobil

Pengakuan mengejutkan lainnya diungkap Dirjen Peternakan Kesehatan dan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah.

Dalam persidangan Nasrullah menyebut Dindo pernah meminta uang Rp111 juta untuk membeli aksesori mobil.

Uang Rp111 juta itu diperoleh dari hasil patungan pejabat eselon I Kementan.

Nasrullah mengaku sempat melaporkan permintaan Dindo kepada Setjen Perkebunan Kementaan saat itu, Heru Tri Widagdo.

Setelah terkumpul, uang itu lantas disetorkan kepada anak buah Dindo bernama Aliandri.

Nasrullah mengungkapkan bukti pemberian uang sudah tercatat oleh Bendahara Kementan.

Baca juga: Pengacara SYL Sebut Uang Rp 111 Juta yang Diminta Dindo untuk Perbaikan Mobil Dinas

3. Bayar Cicilan Alphard Rp43 Juta

Terdapat ulah lain Dindo yang diungkap pejabat Kementan dalam persidangan.

Kali ini Fungsional APK APBN Kementan, Abdul Hafidh, mengatakan Dindo sempat meminta uang Rp 43 juta selama 10 bulan untuk membayar cicilan mobil Toyota Alphard miliknya.

Hafidh menjelaskan mobil Alphard tersebut dibawa ke rumah Dindo di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Hafidh, permintaan pembayaran mobil disampaikan oleh SYL melalui ajudannya, Panji Hartanto.

Padahal menurut Hafidh, Fungsional APK APBN Kementan tidak bertugas untuk mengurus pembayaran mobil pribadi menteri.

Hafidh akhirnya tidak dapat menolak permintaan Dindo tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan