RUU MK
Mahfud MD Ungkap Alasannya Dulu Tolak RUU MK yang Kini Disepakati Pemerintah dan DPR
Mahfud MD mengungkap alasannya pernah menolak RUU MK saat masih Menkopolhukam, karena terkait dengan aturan peralihan pasal 87.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Eks Menkopolhukam sekaligus Calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024, Mahfud MD. Mahfud MD mengungkap alasannya pernah menolak RUU MK saat masih Menkopolhukam, karena terkait dengan aturan peralihan pasal 87.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dilaporkan telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemerintah pada tanggal 15 Februari 2023 yang lalu.
Pemerintah saat itu memberikan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada Tingkat Panja.
Atas dasar penugasan tersebut, Panja melakukan pembahasan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi bersama Pemerintah, sampai dengan pembahasan RUU di tingkat Timus dan Timsin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.