RUU MK
MK Enggan Menanggapi Soal RUU MK Akan Dibawa ke Sidang Paripurna DPR
MK enggan menanggapi soal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi oleh DPR.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
"Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidak ada perubahan UU menjelang begini," ujar Mahfud.
DISETUJUI HADI TJAHJANTO
Namun, Menko Polhukam saat ini, Hadi Tjahjanto sebagai perwakilan pemerintah menyetujui RUU MK dibawa ke rapat paripurna.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi, Senin.

Menurut Hadi, ada berbagai poin penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR tersebut.
Dia merasa, perubahan-perubahan itu akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.
"Pemerintah berharap, kerja sama yang terjalin dengan baik antara DPR RI dan pemerintah dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," ujar Hadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.