Badan Legislasi Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: PDIP Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Tapi Beri Beberapa Catatan
Sebanyak 9 fraksi menyampaikan pandangan terkait draf RUU Kementerian negara.
Dan seluruhnya menyatakan menyetujui RUU Kementeruan Negara dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.
"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” tanya Baidowi kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca juga: Pro-Kontra dari PDIP, Gerindra hingga Demokrat soal Revisi UU Kementerian
Sebelumnya pada rapat tersebut, Baidowi mengungkapkan ada tiga poin muatan perubahan dalam revisu UU Kementerian Negara.
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut: pertama.penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua perubahan Pasal 15; dan Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata pria yang akrab disapa Awiek itu.
Awiek mengatakan, dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," pungkasnya.
Untuk diketahui, revisi UU Kementerian Negara ini dilakukan seiring dengan isu presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian hingga lebih dari 40.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tak masalah jika nantinya Prabowo akan menambah jumlah kementerian.
Baca juga: Panja Baleg Sampaikan 3 Poin Perubahan Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Bakal Bertambah?
Sebab, Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.
Istana Minta Maaf Usai Ojol Dilindas Rantis Brimob, Polisi Diminta Lebih Hati-hati |
![]() |
---|
Viral Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob Saat Demo Ricuh di Jakarta, Kompolnas Angkat Bicara |
![]() |
---|
Ray Rangkuti: Larangan Live Demo oleh Polisi Adalah Ancaman terhadap Demokrasi |
![]() |
---|
Sosok Martin dan Alimudin, Cuma 2 Anggota DPR Ini yang Ikut Rapat Saat Demo Buruh Berlangsung |
![]() |
---|
Respons Pemerintahan Prabowo Atas Demo Besar DPR: Unjuk Rasa Boleh, Jangan Anarkis! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.