Selasa, 2 September 2025

Hakim Fahzal Bentak Saksi Kasus Korupsi Tol MBZ Karena Dinilai Tak Jujur: Tak Usah Mencla-mencle

Suara hakim meninggi saat saksi kasus korupsi Tol MBZ mencla-mencle ditanya soal permintaan mobil Pajero Sport kepada Ketua Divisi III Waskita Karya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
13 saksi diperiksa dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Jalan Layang Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024). 

"Terus sebagai Dirut masa tidak ada (kendaraan operasional)," tanya Hakim lagi.

"Oh setelah jadi Dirut ada," kata Aris.

"Anda enggak ausah macem-macem memberikan keterangan, jujur saja?" tegas Fahzal.

"Enggak, setelah jadi Dirut beda, karena kan ini yang ditanyakan kasus ini (dugaan korupsi Tol MBZ)," jawab Aris menimpali Hakim.

Tak berhenti di situ, Hakim Fahzal yang masih tak yakin dengan jawaban Aris bahkan sampai menduga bahwa saksi justru meminta bagian dari pengerjaan proyek tol tersebut.

"Atau anda minta jatah dari proyek ini?" tanya Fahzal.

"Enggak Yang Mulia," bantah Aris.

"Terus ini kenapa minta lagi? Atas nama pribadi?" cecar Hakim Fahzal.

"Oh mohon maaf, begini Yang Mulia...," saut Aris yang keburu dipotong jawabannya oleh Hakim yang saat itu terlampau kesal.

"Enggak usah mencla-mencle lah, jujur jujur aja pak, pendek keteranganya kalau jujur. Akan saya kejar terus kalau begitu," tegas Hakim Fahzal.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mendakwa para terdakwa atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol

Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000.

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500– STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan