Minggu, 12 Oktober 2025

Momen Eks Wapres JK Dapat Ucapan Ulang Tahun saat Bersaksi di Kasus Korupsi Mantan Dirut Pertamina

Saat hadir menjadi saksi sidang, JK mendapat ucapan ulang tahun dari penasihat hukum Karen Agustiawan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jusuf Kalla mengenakan kemeja putih tampak diambil sumpah untuk menjadi saksi di persidangan Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun sebelum pertanyaan diajukan, JK terlebih dulu mendapat ucapan ulang tahun dari penasihat hukum Karen Agustiawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai terdakwa.

JK yang mengenakan kemeja putih tampak diambil sumpah untuk menjadi saksi di persidangan Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Karen Agustiawan Ungkap Alasannya Minta JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Korupsi Pertamina

Majelis Hakim terlebih dulu memberikan kesempatan kepada pihak Karen yang diwakili penasihat hukumnya untuk mengajukan pertanyaan kepada JK.

Namun sebelum pertanyaan diajukan, JK terlebih dulu mendapat ucapan ulang tahun.

Hal itu lantaran JK berulang tahun ke-82 kemarin, Rabu (15/5/2024).

Jusuf Kalla Saksi Sidang Karen Agustiawan_5
Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai terdakwa, Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Sebelum saya kepada pokok perkara, saya mau menyampaikan dulu selamat ulang tahun pak. Rupanya kemarin baru ulang tahun ya tanggal 15 Mei," kata penasihat hukum Karen.

Doa pun terlontar dari tim penasihat hukum Karen untuk sang Wapres yang duduk di kursi saksi.

Sedangkan JK hanya tersenyum dan berterima kasih atas ucapan itu.

"Selamat ulang tahun pak. Sehat dan panjang umur," katanya.

Baca juga: Hadir di Persidangan, Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

"Terima kasih," balas JK sembari tersenyum.

Di persidangan ini JK kemudian ditanya soal kebijakan energi pada masanya menjabat, khususnya yang dituangkan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2006.

JK pun menjelaskan bahwa pada awal masanya menjabat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terdapat kondisi melonjaknya harga minyak di pasar dunia hingga USD 90 per barel.

Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi kebutuhan BBM dan menggantinya ke gas.

"Karena itulah pemerintah memiliki urgent pada waktu itu menaikkan konsumsi gas ke lebih dari 30 persen. Dan sebagai pelaksana daripada energi LPG, LNG, itu tanggung jawab Pertamina. Karena itulah kemudian diperintahkan Pertamina untuk menyiapkan suatu ketersediaan energi dalam hal ini gas lebih besar daripada sebelumnya," kata JK.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa Karen melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021.

Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp 1,77 triliun.

Katanya, tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.

Menurut jaksa, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011-2021.

Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction.

Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina.

Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.

Dalam perkara ini Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved