Kamis, 21 Agustus 2025

Airlangga Sebut Urusan Komposisi Kementerian Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Airlangga menyebut urusan komposisi kementerian merupakan hak prerogatif dari presiden dalam menyusun berapapun jumlah kementerian.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto merespons soal isi draft Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang saat ini sedang bergulir di Baleg DPR RI. Airlangga menyebut urusan komposisi kementerian merupakan hak prerogatif dari presiden dalam menyusun berapapun jumlah kementerian. 

Berdasarkan draf usulan revisi UU Kementerian, mengubah bunyi pasal 15 terkait jumlah kementerian.

"Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi draf usulan revisi UU Kementerian yang dibacakan tim ahli Baleg DPR saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan UU tentang Kementerian Negara saat ini membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Berikut bunyinya:

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)".

Dengan demikian, penentuan jumlah kementerian nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden dalam menyusun kabinetnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan