Nurul Ghufron Minta Waktu Tambahan, Dewas KPK Jadwalkan Ulang Sidang Etik Pembelaan 20 Mei 2024
Sidang penyampaian pembelaan Nurul Ghufron ditunda. Nurul disebut meminta waktu tambahan untuk menyusun pembelaan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ila
Sidang penyampaian pembelaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pada Jumat (17/5/2024) ditunda. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menjadwalkan ulang sidang dimaksud pada Senin (20/5/2024) mendatang.
Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.