Sabtu, 23 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

5 Fakta Penting Sidang Korupsi SYL: Palak Uang untuk Beli Durian, Iphone, Bahkan Donasi ke Pesantren

Inilah sejumlah fakta yang terungkap pada sidang lanjutan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan, Senin (20/5/2024).

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/5/20204). - Inilah sejumlah fakta yang terungkap pada sidang lanjutan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan, Senin (20/5/2024). 

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Yohanes Liestyo)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan