Jumat, 22 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Mentan SYL Palak Dirjen Perkebunan Kementan Rp 36 Juta Untuk Perjalanan Keluarga Dari Makassar

Pejabat Kementan blak-blakan soal permintaan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kebutuhan perjalanan dari Makassar Rp 36 juta.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Ia disebut memalak Dirjen Perkebunan Kementan Rp 36 juta untuk perjalanan keluarga dari Makassar. 

"Dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp 159 juta kami serahkan ke Biro Umum dan Pengadaan Sekjen. Kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan Pak Kyai, ini penyampainnya ke Pak Arif sebesar Rp 102 juta. Terus ada servis Mobil Mercy pak Menteri yang dimintakan Pak Panji sebesar Rp 19 juta," kata Andi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan