Sabtu, 23 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Terungkap di Sidang, SYL Ajak Makan Siang Anak Buah di Sarinah dan Perkenalkan Putrinya

Pesan itu diungkapkan Andi yang bersaksi dalam persidangan Senin (20/5/2024) terkait kasus korusi di lingkungan Kementan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut sempat menitipkan pesan kepada anak buahnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan, Andi Nur Alamsyah.

Pesan itu diungkapkan Andi yang bersaksi dalam persidangan Senin (20/5/2024) terkait kasus korusi di lingkungan Kementan.

SYL kala itu menitipkan pesan saat Andi baru dilantik sebagai Dirjen Perkebunan Kementan.

"Setelah saya dilantik saya diundang makan di Sarinah," ujar Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Di momen makan bersama itulah Andi dititipkan pesan-pesan terkait pekerjaannya sebagai anak buah SYL.

"Beliau menitip pesan bahwa bagaimana perkebunan ke depan dibangun. Terkait dengan perkebunan mau maju, beliau mengatakan logistik perkebunan harus dikelola dengan baik," kata Andi.

Baca juga: Terbongkar Eselon I Kementan Diminta Patungan oleh SYL, Uangnya Disetor untuk Donasi Pesantren

Tak hanya menitip pesan soal pekerjaan, SYL juga disebut Andi sempat memperkenalkan keluarga, terutama putrinya, Indira Chund Thita Syahrul.

"Sebatas itu memperkenalkan bahwa itu putri saya," katanya.

SYL sendiri dalam perkara yang disidangkan ini telah didakwa jaksa KPK atas perbuatannya menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan