Sabtu, 6 September 2025

Dewas KPK Dilaporkan ke PTUN, MA hingga Bareskrim, Nurul Ghufron Ungkap Alasannya

Laporan ini berawal karena dewas yang menangani aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Nurul Ghufron, dianggap melakukan kesalahan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sidang pembacaan putusan itu, kata Tumpak, akan ditunda sampai putusan PTUN Jakarta berkekuatan hukum tetap.

Alasannya, karena PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan sela sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

Diketahui, Nurul Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu (24/4/2024) dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Menurut Ghufron, dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Terbaru, Ghufron melaporkan anggota dewas Albertina Ho ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/5/2024).

"Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama Pelapor NURUL GHUFRON," demikian isi laporan tersebut.

Polisi pun sudah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024 dan telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

Ghufron melaporkan Albertina Ho lantaran dianggap menyalahgunakan wewenangnya terkait penyampaian dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron kepada insan pers.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan