Tingkatkan Implementasi Pelayanan, Kemendagri Dorong Pemda Kembangkan Pengelolaan BLUD
Maurits mengatakan kegiatan ini penting dan strategis guna sinkronisasi, penyelarasan, dan mengharmonisasikan kebijakan pemerintah daerah.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengembangkan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Langkah yang dilakukan dengan mengoptimalkan implementasi BLUD.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk ‘Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2025 Berbasis Kinerja Keuangan Dan Rencana Pelayanan’ yang berlangsung di Hotel Ciputra, Jakarta Barat.
Maurits mengatakan kegiatan ini penting dan strategis guna sinkronisasi, penyelarasan, dan mengharmonisasikan kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, untuk menyosialisasikan peraturan perundang-undangan, dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui penguatan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berbasis sistem informasi terintegrasi.
“Kegiatan ini merupakan momentum bagi seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota untuk bersinergi agar pelayanan publik dapat semakin semangat, inovatif, produktif, dan semakin trengginas dalam memberikan produk layanan publik yang bermutu, efektif, optimal, serta berdaya saing tinggi yang tentunya dapat berimplikasi maksimal bagi terwujudnya masyarakat yang semakin sejahtera," jelas Maurits dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Lebih lanjut Maurits menekankan, Kemendagri sebagai poros pemerintahan dan politik dalam negeri, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, memiliki tanggungjawab dari sisi pembinaan dan pengawasan terhadap segala aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah termasuk optimalisasi implementasi BLUD.
Karenanya, berbagai langkah konkrit dan solutif terus dilakukan Kemendagri untuk mendorong serta membantu Pemda dalam mengoptimalkan peran BLUD sehingga mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kemendagri mendorong Pemda untuk mengembangkan pengelolaan BLUD sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat," kata dia.
Pasalnya, dikatakan Maurits, BLUD memiliki berbagai fleksibilitas (keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan BLUD), yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD, khususnya rumah sakit daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
"Hal ini sesuai dengan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD,” ujar Maurits.
Maurits menyampaikan penerapan BLUD sampai dengan saat ini terus menunjukan progres yang signifikan terutama di Bidang Kesehatan.
Berdasarkan data pada Subdirektorat BLUD Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BLUD, dan Barang Milik Daerah (BMD), implementasi BLUD menunjukan angka total mencapai kurang lebih 6.343 BLUD dan terus bertambah.
Rinciannya yaitu yang terdiri atas kurang lebih 610 dari total 920 rumah sakit daerah, 5.259 dari total 10.292 puskesmas , 382 dari total 3.625 SMKN dan 92 BLUD bidang lainnya di seluruh Indonesia dimana persentase terbanyak terimplementasi pada sektor kesehatan.
Wamendagri Bima Arya Serukan Komitmen Nyata Pemda dalam Pendanaan Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
55 Pejabat Baru Dilantik, Sekjen Kemendagri Tekankan Integritas dan Dukungan Program Presiden |
![]() |
---|
Mendagri Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah Lewat Integrasi DTSEN |
![]() |
---|
Ribka Imbau Pemda Papua Pegunungan Dukung Pelaksanaan Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Kemendagri Minta DPRD Sinergi dengan Kepala Daerah Perkuat Pelaksanaan Fungsi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.