IKAPI Jadi Bagian Delegasi RI pada Sidang UNCITRAL Terkait Pembentukan Hukum Kepailitan Antarnegara
Indonesia dapat memetik informasi dan pada gilirannya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan hukum kepailitan dan insolvensi di Indonesia.
Penulis:
Erik S
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
HO
UNCITRAL Working Group V yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat pada 13-17 Mei 2024, Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) ikut terlibat dalam forum pembahasan tersebut.
“Regulasi kita harus semakin sempurna untuk menangani pailit lintas batas negara, itu yang sedang kami upayakan dan kawal terus,” tambahnya.
Sebagai informasi, IKAPI sebagai organisasi profesi sejak berdiri tahun 2002 silam selalu aktif terlibat dalam pembahasan regulasi mengenai hukum kepailitan di Indonesia.
Sebagai organisasi profesi kurator dan pengurus dengan lebih dari 1.000 anggota, IKAPI memiliki kepentingan untuk mengawal perbaikan regulasi kepailitan di dalam negeri.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Israel Panggil 130.000 Tentara Cadangan: Warga Negara Ganda Bisa Hadapi Masalah Hukum |
![]() |
---|
Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Disorot, Praktisi Hukum Sebut Tak Mudah Dikabulkan |
![]() |
---|
Peluang Pemakzulan Sudewo Disebut Sangat Besar, Mutasi ASN Tak Sesuai UU |
![]() |
---|
Menteri Hukum Sebut Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Kewajiban Hukum Pro Bono Dinilai Bersifat Universal Bagi Semua Advokat di Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.