Sabtu, 9 Agustus 2025

Caleg Terlibat Narkoba

9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar 70 Kg Sabu, Polisi Dalami Keterlibatan dengan Jaringan Fredy Pratama

7 fakta calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan (34), ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri merilis sosok calon anggota legislatif (caleg) DPR Kabupaten Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang terlibat perederan narkoba jenis sabu 70 kilogram, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).  

TRIBUNNEWS.COM - Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan (34), ditangkap karena kasus peredaran narkoba.

Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan Sofyan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Inilah fakta-fakta penangkapan Sofyan yang telah dirangkum Tribunnews.com.

1. Buron 3 Pekan

Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu lalu setelah buron selama tiga pekan.

Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dalam pelarian, Sofyan disebut sempat beberapa kali berpindah tempat dari Kota Aceh Tamiang hingga Medan, Sumatra Utara.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian."

"Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.

Baca juga: Caleg PKS Diduga Biayai Kampanye dari Narkoba, Masuk DPO Sejak Maret 2024 Punya Jaringan di Malaysia

2. Ditangkap di Sebuah Toko

Selepas melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di sebuah toko.

Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.

3. Peran Sofyan

Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Mukti mengatakan penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukan setelah penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (10/3/2024).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan