Caleg Terlibat Narkoba
9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar 70 Kg Sabu, Polisi Dalami Keterlibatan dengan Jaringan Fredy Pratama
7 fakta calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan (34), ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Febri Prasetyo
Salah satu evaluasi yang sedang digodok antara lain memeriksa urine bagi setiap caleg yang akan maju dari PKS.
Bukan hanya itu, para caleg juga nantinya akan ditelusuri rekam dan jejaknya.
Tidak boleh ada caleg yang tersangkut kasus peredaran gelap narkoba.
"Ke depan penting saya pikir penting bagi partai partai politik bukan hanya tes urine bagi caleg caleg, tetapi juga menelusuri jejak rekam para caleg-caleg dan tidak kemudian beririsan dengan kasus dan perdagangan ilegal atau peredaran gelap narkoba itu sendiri," ucapnya.
6. Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis.
"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Senin.
Atas perbuatannya, Mukti menyebut Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya.
7. Dalami Aliran Dana
Sofyan bakal dimiskinkan dengan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU," kata Brigjen Mukti Juharsa.
Saat ini, kata Mukti, pihaknya masih melakukan pendalaman aliran dana hasil penjualan sabu yang dilakukan Sofyan.
Pendalaman akan dilakukan untuk mendeteksi apakah ada dana yang masuk ke partai atau digunakan sebagai dana kampanye.
"Ya, kita masih dalami ya, itu didalami, kita dalami uang itu ke mana," ucapnya.
8. Biaya Kampanye
Sofyan juga disebut menggunakan uang hasil jualan narkoba jenis sabu untuk biaya kampanye.
"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," ujar Brigjen Mukti Juharsa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.