Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bupati Nonaktif Sidoarjo Kembali Gugat KPK
Tak hanya itu Gus Muhdlor kata Mustofa juga mempersoalkan penahanan yang saat ini dilakukan KPK terhadap kliennya itu.
"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.
Baca juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK, Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Atas persoalan itu Mustofa Abidin pun juga meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruhnya permohonan yang saat ini telah kliennya ajukan kembali.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Ahmad Muhdlor Ali untuk seluruhnya,"pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, Gus Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Gus Muhdlor pun sudah ditahan penyidik mulai 7 Mei hingga 26 Mei.
Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi
Profil Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo yang Ditahan KPK Terkait Kasus Sunat Dana Insentif ASN |
---|
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor hingga 26 Mei |
---|
BREAKING NEWS Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Resmi Ditahan KPK |
---|
Berpakaian Serba Hitam, Akhirnya Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK |
---|
Sempat 2 Kali Tak Datang, Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK Besok |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.