Jumat, 22 Agustus 2025

Tabungan Perumahan Rakyat

3 Menteri Jokowi jadi Komite Tapera, Segini Gajinya per Bulan dan Perbandingan dengan Gaji Menteri

Segini gaji yang diterima tiga menteri sebagai komite Tapera setiap bulan. Paling sedikit Rp 29 juta, terbanyak Rp 32 juta.

Penulis: Sri Juliati
tapera.go.id
Dari kiri ke kanan: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, serta seorang profesional yang tidak disebutkan namanya menjadi Komite Tapera. 

Sementara THR diberikan satu kali dalam satu tahun; tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.

Untuk nominal THR diberikan sebanyak satu kali gaji. Untuk tunjangan transportasi diberikan paling banyak 20 persen dari gaji yang diterima.

Misal pada Ketua Komite Tapera akan mendapat tunjangan transportasi sekira Rp 8 juta.

Perbandingan dengan Gaji Menteri

Lantas, bagaimana bila dibandingkan dengan Basuki cs sebagai menteri?

Ternyata, gaji pokok yang diterima Basuki Hadimuljono, Sri Mulyani, dan Ida Fauziyah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Ketentuan gaji menteri sudah diatur dalam PP Nomor 75/2000 yang dikeluarkan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan belum pernah direvisi.

Artinya, gaji menteri di Indonesia tidak mengalami kenaikan sejak 20 tahun lalu.

Selain gaji, para menteri juga akan menerima tunjangan.

Besaran tunjangan yang diterima telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/2001.

Untuk jabatan menteri negara akan diberi tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Dengan demikian, setiap bulan, para pembantu presiden akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan atau tidak sampai Rp 20 juta.

Nah, jika dibandingkan, rupanya nominal gaji menteri tak sebanyak gaji Komite Tapera.

Namun yang perlu digarisbawahi, selain gaji dan tunjangan, menteri masih menerima dana operasional yang nominalnya mencapai Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Namun, dikutip dari Kompas.com, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay. Besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Selain itu, para menteri juga mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Fasilitas lain yang diterima para pembantu presiden ini adalah mobil dinas. Baik rumah maupun mobil dinas wajib dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan