Senin, 18 Agustus 2025

Tabungan Perumahan Rakyat

Hasto PDIP: Tapera Memberatkan Rakyat, Sebaiknya Tidak Diterapkan

Hasto menambahkan, pihaknya juga telah menggelar pertemuan dan berkoordinasi dengan anggota fraksi PDIP di DPR RI terkait Tapera

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai kunjungan ke Rumah Pengasingan Bung Karno di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5/2024) 

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan