Jumat, 22 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapat Uang Rp3,1 M dari SYL, Eks Jubir KPK Klaim Milik sang Menteri, Jaksa: Itu dari Eselon Kementan

Saat SYL masih berstatus saksi tersangka, bayaran yang diterima Febri sebagai pengacara mencapai Rp 3,1 miliar. Uang itu dari mana?

TRIBUNNEWS.com/Irwan Rismawan
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), yang juga mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri mengakui pihaknya menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar. 

Awalnya, hakim Fahzal Hendri mendalami peran Febri Diansyah saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK.

Kepada eks juru bicara KPK itu Hakim pun menggali penerimaan atas pendampingan hukum tersebut.

“Berapa menerima honor?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Febiri menjelaskan bahwa honorarium itu dibagi kepada tim hukum yang turut mendampingi SYL.

Febri menuturkan, honorarium yang diterima Visi Law Office itu mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.

Hakim Fahzal lalu kembali meminta Febri mengungkap nominal honor yang ia terima.

“Berapa Pak nilainya? tanya hakim.

“Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?” ujar Febri bertanya balik..

Fahzal lalu menjelaskan bahwa hakim diperbolehkan menanyakan apapun untuk mencari kebenaran materiil dan pertanyaan itu wajib dijawab oleh saksi.

“Ya karena kalau penuntut umum yang tanya, ndak perlu dijawab, penasihat hukum bertanya ndak perlu dijawab, tapi kalau hakim bertanya, harus dijawab,” ucap Fahzal.

Iamengutip Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersilakan Hakim bertanya apapun kepada saksi.

Hakim Fahzal juga menekankan bahwa berapa pun nominal yang diterima Febri Diansyah tidak ada salahnya sepanjang sesuai kesepakatan.

“Itu hak saudara, tidak melanggar Undang-undang kok itu, silakan jawab” timpal Hakim Fahzal.

Setelah dijelaskan, Febri pun mengungkap nominal honorarium sejumlah Rp 800 juta untuk mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK

“Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati nominalnya adalah Rp 800 juta,” kata managing partner Visi Law Office itu.

“Rp 800 juta, wajarlah, advokat nerima itu,” ucap Fahzal menimpali.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan