Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
6 Pengakuan Febri Diansyah di Sidang SYL: Honor Nyaris Rp 4 M yang Diakui SYL dari Uang Pribadinya
Febri yang saat itu duduk di kursi saksi awalnya sempat ragu-ragu menjelaskan mengenai jumlah nominal yang ia terima selama menjadi kuasa hukum SYL cs
Penulis:
Dewi Agustina
Febri mengatakan ia dan rekan-rekannya membicarakan perihal honor bersama Kasdi dan Hatta atas perintah SYL.
"Tadi saudara menjelaskan bahwa saat penyelidikan Rp 800 juta ya biayanya, itu siapa yang bayar?" tanya jaksa.
"Pada saat itu komunikasi saya dengan Pak Hatta dan Pak Kasdi," kata Febri.
"Kalau Pak SYL tidak komunikasi?" tanya Jaksa lagi.
"Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir Pak Kasdi," jawab Febri.
Kemudian jaksa pun coba mengulik pernyataan Febri yang sebelumnya sempat mengatakan kepada tiga terdakwa agar uang yang akan dibayarkan kepadanya bersumber dari pendanaan yang bersih dan tidak bermasalah.
Barulah di situ Febri menuturkan bahwa sempat ada pembicaraan dari ketiga terdakwa berencana membayarkan honor pengacara menggunakan dana Kementan.
Namun, saat itu Febri sempat memperingatkan ketiga terdakwa agar membayarkan honor kepadanya menggunakan dana pribadi.
Pasalnya kata dia, persoalan yang tengah dihadapi SYL, Hatta, dan Kasdi merupakan masalah pribadi sehingga harus dibayar menggunakan dana pribadi pula.
"Tadi saudara bilang untuk memastikan agar uang itu clear and clean, jangan sampai ada masalah, tadi saudara menyebutnya seperti itu ya?" tanya Jaksa.
"Jadi awalnya begini, di awal sempat ada diskusi apakah memungkinkan biaya jasa hukum itu dari keuangan Kementan," jawab Febri.
Selain itu, Febri juga mengaku telah memperingati bahwa tidak ada dasar hukum apabila SYL Cs menggunakan uang Kementan untuk membayar pengacara ketika terlibat persoalan hukum yang sifatnya pribadi.
"Itu kami clear kan dari awal saya sampaikan ke Pak Kasdi, saya sampaikan juga ke Pak SYL, saya sampaikan juga ke Pak Hatta," kata Febri.
Menurut Febri, ia menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 21 tentang Advokat serta hasil perjanjian awal pihaknya dengan tiga terdakwa.
"Komunikasi penegasan tadi, dan secara detail itu kami tuangkan juga di perjanjian jasa hukum bahwa klien memastikan pembayaran dari sumber yang sah dan bukan hasil tindak pidana," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.