Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
8 Pengakuan Ahmad Sahroni dalam Sidang Korupsi SYL: Bela Surya Paloh hingga Sebut Rp 1 Miliar
Bendara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, bersaksi dalam sidang korupsi atau gratifikasi Syahrul Yasin Limpo, berikut delapan pengakuannya
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Tiara Shelavie
"Ketua umum sudah capek melihat beritanya," jawab Sahroni.
2. Tak Wajib Kembalikan Uang Kementan
Lalu, hakim bertanya terkait apakah NasDem memiliki keinginan untuk mengembalikan uang yang berasal dari Kementan.
Sahroni mengatakan NasDem tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut.
Hal itu, katanya, lantaran NasDem tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan partai ada yang berasal dari Kementan.
"Masalahnya ini kan uang negara. Apakah ada keinginan nggak untuk mengembalikan ini? Kan ini untuk kepentingan partai ya. Ini uang negara ini," kata hakim.
"Terkait dengan kalau kami tahu jumlahnya seperti sebelumnya ada sumbangan Rp 860 juta itu, kami pun kemungkinan kalau kami tahu akan kembalikan, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Jadi, Saudara nggak ada kewajiban untuk mengembalikan, ya?" tanya hakim memastikan.
"Tidak ada, Yang Mulia karena kami tidak tahu," jawab Sahroni.

3. Lembaga Boleh Sumbang Partai Asalkan...
Ahmad Sahroni buka suara terkait adanya aliran dana dari Kementan ke organisasi sayap NasDem, Garnita Malahayati yang dipimpin oleh anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul.
Sahroni menduga adanya aliran dana ke Garnita dari Kementan karena hubungan ayah dan anak antara SYL dan Thita.
Awalnya, kuasa hukum dari mantan Sekjen Kementan sekaligus terdakwa, Kasdi Subagyono bertanya terkait pihak-pihak yang boleh menyumbang ke partai politik (parpol).
Lalu, Sahroni mengungkapkan, siapapun boleh untuk menyumbang ke parpol.
"Siapa yang boleh menyumbang dan siapa yang tidak boleh menyumbang ke partai politik?" tanya kuasa hukum Kasdi.
"Siapa aja boleh," jawab Sahroni.
"Siapa aja itu boleh berarti individu, pribadi, kelompok?" tanya kuasa hukum Kasdi lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.