Kamis, 21 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

8 Pengakuan Ahmad Sahroni dalam Sidang Korupsi SYL: Bela Surya Paloh hingga Sebut Rp 1 Miliar

Bendara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, bersaksi dalam sidang korupsi atau gratifikasi Syahrul Yasin Limpo, berikut delapan pengakuannya

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. 

"Betul," jawab Sahroni singkat.

Kemudian, kuasa hukum Kasdi bertanya apakah badan hukum dan kementerian boleh untuk menyumbang ke parpol.

Selanjutnya, Sahroni menjelaskan, sebenarnya lembaga negara seperti kementerian tidak boleh menyumbang ke parpol.

Namun, imbuhnya, diperbolehkan ketika memang ada kerjasama antara kementerian dan parpol yang akan disumbang.

"Apakah boleh juga badan hukum ataupun kementerian menyumbang?" tanya kuasa hukum Kasdi.

"Jadi kalau untuk institusi sebenarnya tidak boleh tapi kalau personal (menyumbang), boleh," jawab Sahroni.

"Jadi Kementerian Pertanian boleh menyumbang-nyumbang?" tanya kuasa hukum Sahroni.

"Selama ada kerja sama dengan substansi kuat, dilakukan bersama-sama dengan kementerian, itu boleh. Kalau diam-diam tidak boleh," jawab Sahroni.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono selama 20 hari pertama, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono selama 20 hari pertama, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

4. Tanggung Jawab Garnita

Lalu, Sahroni menjelaskan terkait kegiatan organisasi sayap NasDem, Garnita Malahayati yang dipimpin oleh Thita disebut didanai lewat uang Kementan.

Dia mengungkapkan segala bentuk tanggung jawab terkait kegiatan yang dilakukan Garnita adalah tanggung jawab organisasi sayap itu sendiri alih-alih DPP Partai NasDem.

"Yang dilakukan sayap partai adalah tanggung jawabnya ketua umum (Thita) yang berkaitan langsung dengan kementerian. Partai tidak tahu yang dilakukan oleh sayap partai," ujarnya.

Selanjutnya, kuasa hukum Kasdi menjelaskan, Garnita dan Kementan memang ada kerjasama berdasarkan keterangan dari Thita.

Sekilas informasi, sebelum Sahroni menjelaskan terkait hal ini, Thita sempat ditanya oleh hakim terkait cara Garnita membiayai kegiatannya.

Thita pun mengaku ada kerjasama antara Garnita dan Kementan tetapi hanya secara lisan.

Kembali lagi terkait pertanyaan kuasa hukum Kasdi, Sahroni menduga adanya kerjasama antara Garnita dan Kementan karena adanya hubungan keluarga antara SYL selaku ayah dari Thita.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan