Jumat, 22 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hari Ini Ahmad Sahroni Kembali Dipanggil Jadi Saksi Sidang SYL, Indira Anak SYL Ikut Diperiksa

Tak hanya Sahroni, Jaksa KPK juga diagendakan memanggil anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.

Kolase Tribunnews
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita, sebagai saksi sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (5/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023 terus bergulir.

Hari ini, Rabu (5/6/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Baca juga: SYL Sempat Minta Maaf, Saksi Ungkap Aliran Uang Kementan ke Ayun, Termasuk Rp 30 Juta Per Bulan

Tak hanya Sahroni, Jaksa KPK juga diagendakan memanggil anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.

Diketahui Indira Chunda Thita adalah anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keduanya diminta hadir ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023, dengan terdakwa SYL dkk.

"Untuk sidang Pak Sahrul Yasin Limpo, informasi dari teman-teman JPU memang betul besok dihadirkan saksi Pak Ahmad Sahroni," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Ahmad Sahroni sedianya dipanggil jaksa KPK pada Rabu (29/5/2024) lalu.

Namun, anggota DPR Komisi III itu tak hadir dengan alasan ada kegiatan di Komisi III.

Selain Sahroni dan Indira, JPU KPK juga akan memanggil tiga orang lainnya, yakni:

  • Dhirgaraya S Santo, GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha
  • Harly Lafian, pemilik Suita Travel
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Misteri 12 Senjata Api yang Disita Penyidik dari Rumah SYL

Peras Bawahan Rp 45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp 40,6 M

Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp 40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Siap-siap Ahmad Sahroni dan Febri Diansyah Cs Dibidik Jaksa KPK Bersaksi di Sidang SYL

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijerat Kejahatan Pencucian Uang

Selain pemerasan terhadap anak buah dan gratifikasi dari swasta, SYL juga dijerat oleh pihak KPK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10/2023). 

Alex mengatakan, nantinya akan mendalami apabila ada penyembunyian aset, penyamaran, maupun membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan SYL yakni pemerasan di lingkungan Kementan maupun gratifikasi. 

Dalam salah satu konstruksi perkaranya, KPK menduga sejauh ini bahwa ada aliran uang sebagaimana perintah SYL untuk kepentingan Partai Nasdem.

Seperti diketahui, SYL merupakan kader dari Partai NasDem. 

"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," terang Alex.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan