Minggu, 28 September 2025

Jampidsus Diduga Dikuntit

Mahfud MD Sebut Penguntitan Jampidsus Tanggung Jawab Presiden, Dorong Anggota Densus 88 Ditampilkan

Menurut penjelasan Ansyaad, kata Mahfud, dugaannya kasus penguntitan tersebut ada kaitannya dengan mafia timah dan momentum menjelang pergantian pemer

Penulis: Gita Irawan
Tangkap Layar Youtube Mahfud Md Official
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, soal pemerintah revisi Undang-undang (UU) 

Namun, Perppu tersebut ditolak oleh DPR.

"Saya yang turun tangan. Apa buktinya? Bahwa di situ terjadi rekayasa untuk menersangkakan dua orang yaitu Bibit Samad dan Candra Hamzah untuk melumpuhkan KPK," kata dia.

"Apa buktinya rekayasa? Rekaman. KPK sendiri tidak berani ketika saya minta rekamannya. Saya tahu itu ada rekamannya. Karena saya dapat laporan, rekamannya ada bahwa rekayasa. Nggak berani. Saya pun diancam. Ini Ketua MK diancam. Kalau nanti sampai detail di MK, mau dirampas karena itu ilegal. (Diancam) polisi. Di televisi juga ada," sambung dia.

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Masuk Radar PDIP Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Ada Politikus Senior

Akhirnya, kata dia, ketika rekaman tersebut pada akhirnya diungkap dalam sidang dan rekayasa tersebut terbukti, semua orang terperanjat.

"Semua orang terperanjat di situ. Wakil JA nya, pengacarany, polisinya, sudah bersiasat agar Candra Hamzah ini kalau perlu dihabisi saat ditahan itu. Sudah ada pembicaraan itu," kata dia.

Akhirnya, kata dia, penahanan dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Candra Hamzah dinyatakan tidak sah.

"Karena apa? Karena saya memutuskan ketentuan UU yang menyatakan bahwa orang pimpinan KPK yang dinyatakan tersangka harus berhenti dari jabatannya, dinyatakan inkonstitusional. Sebelum ada putusan pengadilan, dia tetap dalam jabatannya. Keluar dua orang ini. Jalan akhirnya perkara Anggodo. Jalan, masuk penjara juga," kata dia.

"Maksud saya, polisi dengan kejaksaan, polisi dengan KPK waktu itu berhadap-hadapan. Dan ternyata sekarang belum hilang rasanya kalau kita lihat kasus jampidsus dikuntit ini," sambung dia.

Untuk itu, menurutnya tanggung jawab paling utama untuk menjelaskan dan meminta kasus dugaan penguntitan jampidsus oleh anggota Densus 88 tersebut dibuka, ada pada presiden.

Akan tetapi, kata dia, sebelum ke presiden ada Menko Polhukam.

"Kenapa menko tidak panggil keduanya? Dulu saya begitu. Panggil. Kalau misalnya bilang tidak mau ketemu berdua, ya satu-satulah. Karena sering dalam banyak hal, Kapolri dan JA itu tidak mau bertemu dalam satu forum, kecuali dalam sidang kabinet," kata Mahfud.

Pernyataan Polri

Polri sebelumnya membenarkan soal adanya anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa yang diamankan di Kejaksaan Agung terkait kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepolisian mengatakan anghota Densus tersebut telah dijemlut Paminal Polri dan sudah diperiksa Divpropam Polri.

"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: PDIP Pastikan Hasto Penuhi Panggilan KPK terkait Buronan Harun Masiku Pekan Depan 

Meski begitu, Sandi mengatakan jika kasus tersebut sudah selesai karena tidak ada permasalahan apapun lagi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan