Kamis, 21 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Minta Jokowi-Maruf Amin, JK dan Airlangga Hadir di Sidangnya, Surya Paloh Tidak Dicolek?

SYL kirim surat ke Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Jusuf Kalla dan Airlangga minta mereka jadi saksi meringankan, kenapa tidak ke Surya Paloh?

Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Presiden Jokowi, terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. SYL kirim surat ke Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Jusuf Kalla dan Airlangga Hartarto minta mereka jadi saksi meringankan, kenapa tidak ke Surya Paloh? 

Diketahui fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan gratifikasi Eks Mentan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Sebgai Ketum NasDem, Paloh mengaku benar-benar tak mengetahui soal SYL menggunakan yang Kementan untuk keperluan pribadi tersebut.

Bahkan Paloh merasa sedih mendengar fakta mantan Sekjennya harus menggunakan uang Kementan demi keperluan keluarganya.

"Saya enggak tahu betul-betul itu. Dan itu, saya sedih saja kalau ada hal-hal seperti itu," kata Paloh mengutip Kompas.com, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut Paloh menyebut dirinya masih mampu membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL jika memang diminta.

"Saya sendiri masih mampu untuk bayar-bayar begitu kalau memang diminta. Sayang saja, kalau ada," ungkap Paloh.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (Nasdem TV)

Kasus SYL Jadi Pembelajaran

Paloh berharap kasus yang menjerat SYL ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.

Pihaknya juga ingin asas praduga tak bersalah juga dijunjung tinggi dalam kasus ini.

"Selalu saya katakan asas praduga tak bersalah. Saya enggak tahu apa di balik itu dan sebagainya."

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran yang bagus," imbuh Paloh.

Kasus SYL

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan