Korupsi di PT Timah
10 Tersangka Kasus Timah Dilimpah ke Penuntut Umum, Harvey Moeis dkk Dipastikan Menyusul
Artinya, masih ada sembilan tersangka lagi yang kewenangan perkaranya masih di tangan jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (13/6/2024).
Adapun 12 tersangka yang kini kewenangan perkaranya di penuntut umum, masih dipertimbangkan apakah akan dilimpah ke pengadilan menunggu sembilan yang masih penyidikan atau tidak.
Namun penanganannya kini sedang dikebut.
Hal itu mengingat ada batas masa penahanan terhadap tersangka.
"Ini soal penahanan kalau penunut umum punya 20 hari. Bisa diperpanjang ancamannya ini di atas 9 tahun, bisa lagi diperpanjang. Tapi nanti kita lihat. Kita mau ini cepat," ujar Harley.
Tags
korupsi
PT Timah
tata niaga komoditas timah
Harvey Moeis
Kejaksaan Agung
pelimpahan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Berita Terkait
Berita Terkait
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.