Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

10 Tersangka Kasus Timah Dilimpah ke Penuntut Umum, Harvey Moeis dkk Dipastikan Menyusul

Artinya, masih ada sembilan tersangka lagi yang kewenangan perkaranya masih di tangan jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (13/6/2024). 

Adapun 12 tersangka yang kini kewenangan perkaranya di penuntut umum, masih dipertimbangkan apakah akan dilimpah ke pengadilan menunggu sembilan yang masih penyidikan atau tidak.

Namun penanganannya kini sedang dikebut.

Hal itu mengingat ada batas masa penahanan terhadap tersangka.

"Ini soal penahanan kalau penunut umum punya 20 hari. Bisa diperpanjang ancamannya ini di atas 9 tahun, bisa lagi diperpanjang. Tapi nanti kita lihat. Kita mau ini cepat," ujar Harley.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan