Kematian Vina Cirebon
Praperadilan Pegi Setiawan: Dikawal 22 Pengacara, Polda Bentuk Tim hingga KY Diminta Awasi
Pihak tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Febri Prasetyo
Polda Jabar, kata Jules, juga sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.
Namun, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.
KY Diminta Awasi
Kuasa hukum, Marwan Iswandi, meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi sidang praperadilan Pegi.
Marwan menyebut pihaknya tidak mau mengambil risiko sehingga ia meminta KY mengawasi perilaku hakim.
"Saya datang ke Komisi Yudisial, saya tidak mau mengambil risiko."
"Maksud saya ini saya lakukan antisipasi untuk mengawasi hakim, perilaku hakim,” kata Marwan, Rabu (12/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Marwan menuturkan hal ini dilakukannya agar proses praperadilan dari Pegi Setiawan ini berjalan dengan adil.
Pihaknya mengaku tidak ingin ada upaya di luar hukum dalam proses praperadilan ini.
Bahkan Marwan mengaku tak segan melaporkan hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya dugaan suap.
"Tapi kalau ada saya melihat indikasi hakimnya bermain-main pelanggaran hukum saya laporkan ke KPK. Tapi kalau di KY kan kode etiknya gitu. Saya tidak mau mengambil risiko,” kata Marwan.
Kilas Balik Kasus Vina Cirebon
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 2016.
Vina menjadi korban tews bersama kekasihnya, Eky, kala itu.
Keduannya disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.