Senin, 8 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Praperadilan Pegi Setiawan: Dikawal 22 Pengacara, Polda Bentuk Tim hingga KY Diminta Awasi

Pihak tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi pada konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). Pihak tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Delapan tahun kasus ini berjalan, perkara belum seutuhnya selesai. 

Polisi telah menangkap dan memidanakan delapan orang terkait kasus ini, namun masih ada pelaku lain yang belum ditangkap. 

Kepolisian sempat menyebarkan informasi ada tiga daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. 

Hingga akhirnya, Pegi alias Perong yang menjadi satu di antara tiga DPO tersebut ditangkap. 

Pegi Setiawan diduga sebagai salah satu anggota geng motor yang bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki.

Foto DPO Kasus Pembunuhan Vina, Pegi alias Perong, atau Pegi Setiawan dan foto Vina semasa hidup.
Foto DPO Kasus Pembunuhan Vina, Pegi alias Perong, atau Pegi Setiawan dan foto Vina semasa hidup. (Kolase tribunnews)

Selain itu, Pegi Setiawan juga digadang-gadang sebagai pelaku utama pembunuhan ini.

Penangkapan Pegi tak lantas membuat kasus ini terang. 

Seusai penangkapan Pegi, justru polisi menghapus dua DPO lain yang sebelumnya sempat diungkap kepolisian. 

Delapan orang yang sudah ditangkap juga mulai bersuara, di antara mereka mengaku tak terlibat dalam kasus ini. 

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sosok Pegi yang disebut-sebut pelaku utama.

Sejauh ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 68 saksi dan ahli. 

Kepolisian juga menyebut bahwa saat ini berkas perkara dengan tersangka Pegi akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Namun, saat ini kepolisian juga berfokus menghadapi praperadilan yang diajukan Pegi. 

Pegi melalui kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dinilai tak berdasar bukti kuat. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Faryannida Putwiliani/Theresia Fellisiani) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan