Kematian Vina Cirebon
Praperadilan Pegi Setiawan: Dikawal 22 Pengacara, Polda Bentuk Tim hingga KY Diminta Awasi
Pihak tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Febri Prasetyo
Delapan tahun kasus ini berjalan, perkara belum seutuhnya selesai.
Polisi telah menangkap dan memidanakan delapan orang terkait kasus ini, namun masih ada pelaku lain yang belum ditangkap.
Kepolisian sempat menyebarkan informasi ada tiga daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.
Hingga akhirnya, Pegi alias Perong yang menjadi satu di antara tiga DPO tersebut ditangkap.
Pegi Setiawan diduga sebagai salah satu anggota geng motor yang bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki.

Selain itu, Pegi Setiawan juga digadang-gadang sebagai pelaku utama pembunuhan ini.
Penangkapan Pegi tak lantas membuat kasus ini terang.
Seusai penangkapan Pegi, justru polisi menghapus dua DPO lain yang sebelumnya sempat diungkap kepolisian.
Delapan orang yang sudah ditangkap juga mulai bersuara, di antara mereka mengaku tak terlibat dalam kasus ini.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sosok Pegi yang disebut-sebut pelaku utama.
Sejauh ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 68 saksi dan ahli.
Kepolisian juga menyebut bahwa saat ini berkas perkara dengan tersangka Pegi akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun, saat ini kepolisian juga berfokus menghadapi praperadilan yang diajukan Pegi.
Pegi melalui kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dinilai tak berdasar bukti kuat.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Faryannida Putwiliani/Theresia Fellisiani) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.