Kematian Vina Cirebon
Praperadilan Pegi Setiawan: Dikawal 22 Pengacara, Polda Bentuk Tim hingga KY Diminta Awasi
Pihak tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pihak tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Praperadilan diajukan kuasa hukum Pegi lantaran penetapan tersangka pada kliennya dinilai tanpa dasar dan bukti yang kuat.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan pun sudah ditentukan.
Rencananya sidang praperadilan ini akan digelar 24 Juni 2024 mendatang di PN Bandung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muchtar, salah satu kuasa hukum pegi Setiawan.
Ia menuturkan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024).
"Oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," lanjutnya.
Didampingi 22 Pengacara
Muchtar mengatakan, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi yang lain, Tony RM, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelan Akhir Bulan Juni, Pengacara: Doakan Kami
"Untuk praperadilan, saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” ucap Tony, Rabu (12/6/2024).
Polda Bentuk Tim Khusus
Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengataka,n tim hukum untuk menghadapi gugatan Pegi saat ini sudah dibentuk.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules, Rabu (12/6/2024).
Polda Jabar, kata Jules, juga sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.
Namun, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.
KY Diminta Awasi
Kuasa hukum, Marwan Iswandi, meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi sidang praperadilan Pegi.
Marwan menyebut pihaknya tidak mau mengambil risiko sehingga ia meminta KY mengawasi perilaku hakim.
"Saya datang ke Komisi Yudisial, saya tidak mau mengambil risiko."
"Maksud saya ini saya lakukan antisipasi untuk mengawasi hakim, perilaku hakim,” kata Marwan, Rabu (12/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Marwan menuturkan hal ini dilakukannya agar proses praperadilan dari Pegi Setiawan ini berjalan dengan adil.
Pihaknya mengaku tidak ingin ada upaya di luar hukum dalam proses praperadilan ini.
Bahkan Marwan mengaku tak segan melaporkan hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya dugaan suap.
"Tapi kalau ada saya melihat indikasi hakimnya bermain-main pelanggaran hukum saya laporkan ke KPK. Tapi kalau di KY kan kode etiknya gitu. Saya tidak mau mengambil risiko,” kata Marwan.
Kilas Balik Kasus Vina Cirebon
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 2016.
Vina menjadi korban tews bersama kekasihnya, Eky, kala itu.
Keduannya disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Delapan tahun kasus ini berjalan, perkara belum seutuhnya selesai.
Polisi telah menangkap dan memidanakan delapan orang terkait kasus ini, namun masih ada pelaku lain yang belum ditangkap.
Kepolisian sempat menyebarkan informasi ada tiga daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.
Hingga akhirnya, Pegi alias Perong yang menjadi satu di antara tiga DPO tersebut ditangkap.
Pegi Setiawan diduga sebagai salah satu anggota geng motor yang bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki.

Selain itu, Pegi Setiawan juga digadang-gadang sebagai pelaku utama pembunuhan ini.
Penangkapan Pegi tak lantas membuat kasus ini terang.
Seusai penangkapan Pegi, justru polisi menghapus dua DPO lain yang sebelumnya sempat diungkap kepolisian.
Delapan orang yang sudah ditangkap juga mulai bersuara, di antara mereka mengaku tak terlibat dalam kasus ini.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sosok Pegi yang disebut-sebut pelaku utama.
Sejauh ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 68 saksi dan ahli.
Kepolisian juga menyebut bahwa saat ini berkas perkara dengan tersangka Pegi akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun, saat ini kepolisian juga berfokus menghadapi praperadilan yang diajukan Pegi.
Pegi melalui kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dinilai tak berdasar bukti kuat.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Faryannida Putwiliani/Theresia Fellisiani) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.