Kamis, 18 September 2025

Harun Masiku Buron KPK

Sita Ponsel Hasto PDIP, KPK Sudah Temukan Koordinat Lokasi Harun Masiku?

Tujuan KPK menyita ponsel Hasto ialah salah satunya ingin berusaha menemukan lokasi Masiku.

Google/Istimewa
Kolase foto Harun Masiku dan diduga lokas pelarian di Penang hingga Kuala Lumpur di Malaysia berdasarkan Google Maps 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Penyitaan itu dilakukan sewaktu Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

Tujuan KPK menyita ponsel Hasto ialah salah satunya ingin berusaha menemukan lokasi Masiku.

Karena diketahui dalam perkara suap PAW, Masiku sudah menjadi buronan sejak 2020.

Lalu apakah KPK telah menemukan koordinat Harun Masiku setelah menyita HP Hasto?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa mengungkapnya.

Dia baru bisa menyampaikan bahwa tim penyidik tetap berupaya menganalisis informasi berdasarkan alat bukti yang telah disita dimaksud.

"Jadi saya tidak bisa membuka real-nya seperti apa. Kita berharap bahwa HM [Harun Masiku] dapat segera ditemukan sehingga tidak banyak lagi polemik yang terjadi di masyarakat saat ini," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Tessa memastikan tim penyidik memiliki strategi khusus untuk mencari Harun Masiku, tetapi hal itu tidak bisa diungkap ke publik.

"Karena ini masih proses penyidikan, kita tidak bisa terlalu banyak buka di grup publik. Kita tunggu saja nanti," katanya.

Buntut penyitaan HP dan juga sejumlah barang milik Hasto berujung polemik.

Hasto melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti yang melakukan penyitaan ke sejumlah instansi, seperti Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, hingga Bareskrim Mabes Polri.

Kubu Hasto merasa penyitaan itu telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan terlalu tergesa-gesa.

Dalam perkaranya, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan