Minggu, 24 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Saksi Mahkota: BPK Minta Rp12 M untuk Muluskan Audit Keuangan Kementan Dapat Nilai WTP

Kasdi menjelaskan, setelah ada rapat antara pejabat Eselon I Kementan dan BPK, SYL lanjut lakukan pertemuan empat mata dengan anggota IV BPK bernama

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).  

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka.
Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka. (Kolase Tribunnews.com)

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Motif Ayah di Banten Bunuh Anak Terbongkar, Ingin Kaya setelah Cari Ilmu di Tempat Ziarah

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijerat Pidana Pencucian Uang

Selain pemerasan terhadap anak buah dan gratifikasi dari swasta, SYL juga dijerat oleh pihak KPK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, kasus pencucian uang SYL masih dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10/2023). 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan