Kematian Vina Cirebon
7 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Versi Polri, Terungkap Ada Saksi yang Dijanjikan Uang oleh Pelaku
7 fakta baru Kasus Vina Cirebon versi Polri, terungkap ada saksi yang dijanjikan uang oleh pelaku.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Sri Juliati
Saksi tersebut mengaku pernah dijanjikan sejumlah uang agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan pada 2016 lalu.
Menurut Sandi, saksi itu dijanjikan uang oleh pihak pelaku.
Namun, ia tidak menyebut siapa sosok pelaku tersebut.
“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.
Saka Tatal Cenderung Bohong
Lebih lanjut, Sandi juga mengungkapkan terpidana Saka Tatal cenderung berbohong saat diperiksa penyidik terkait pembunuhan Vina dan Eky.
Sandi mengatakan, dugaan ini berdasarkan balai permasyarakatan (bapas) yang mendampingi pemeriksaan Saka Tatal kala itu.
"Bahkan keterangan dari bapas ini dari ahli, dibocorin dikit boleh ya, jadi keterangan dari bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini dari keterangan bapas," ujar Sandi.
Ia juga menepis tudingan yang menyebut Saka Tatal mengalami intimidasi dan tidak didampingi keluarga saat diperiksa.
Selain itu, Sandi turut membantah isu yang menyebut Saka Tatal diperiksa bukan oleh penyidik, melainkan ayah Eky, Iptu Rudiana.
Baca juga: 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Pernah Ajukan Grasi, Tapi Ditolak Presiden Joko Widodo
70 Saksi Diperiksa, 18 di Antaranya Beratkan Pegi
Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) akan melimpahkan berkas tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).
Berkas tersebut dilimpahkan setelah penyidik memeriksa 70 saksi terkait kasus ini.
Menurut Sandi, dari 70 saksi yang telah diperiksa, 18 di antaranya memberikan kesaksian yang memberatkan Pegi.
"Saksi yang diperiksa tersangka kasus pegi ada 70 orang. Di antaranya 18 saksi memberatkan tersangka dan lainnya ada saksi meringankan, saksi ahli pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT membantu penyidik mengungkap kasus ini secara profesional," ujar Sandi, Rabu.
7 Terpidana Pernah Ajukan Grasi
Selama menjalani masa tahanan, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ternyata pernah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sandi mengatakan, pengajuan grasi ketujuh terpidana dilakukan pada 24 Juni 2019 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.