Senin, 22 September 2025

Kematian Vina Cirebon

7 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Versi Polri, Terungkap Ada Saksi yang Dijanjikan Uang oleh Pelaku

7 fakta baru Kasus Vina Cirebon versi Polri, terungkap ada saksi yang dijanjikan uang oleh pelaku.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
(Istimewa)
7 terpidana kasus Pembunuhan Vina disebut bukan anggota geng motor. Polri membeberkan sejumlah fakta terbaru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Istimewa) 

Saksi tersebut mengaku pernah dijanjikan sejumlah uang agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan pada 2016 lalu.

Menurut Sandi, saksi itu dijanjikan uang oleh pihak pelaku.

Namun, ia tidak menyebut siapa sosok pelaku tersebut. 

“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.

Saka Tatal Cenderung Bohong

Lebih lanjut, Sandi juga mengungkapkan terpidana Saka Tatal cenderung berbohong saat diperiksa penyidik terkait pembunuhan Vina dan Eky.

Sandi mengatakan, dugaan ini berdasarkan balai permasyarakatan (bapas) yang mendampingi pemeriksaan Saka Tatal kala itu.

"Bahkan keterangan dari bapas ini dari ahli, dibocorin dikit boleh ya, jadi keterangan dari bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini dari keterangan bapas," ujar Sandi.

Ia juga menepis tudingan yang menyebut Saka Tatal mengalami intimidasi dan tidak didampingi keluarga saat diperiksa.

Selain itu, Sandi turut membantah isu yang menyebut Saka Tatal diperiksa bukan oleh penyidik, melainkan ayah Eky, Iptu Rudiana.

Baca juga: 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Pernah Ajukan Grasi, Tapi Ditolak Presiden Joko Widodo

70 Saksi Diperiksa, 18 di Antaranya Beratkan Pegi

Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) akan melimpahkan berkas tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).

Berkas tersebut dilimpahkan setelah penyidik memeriksa 70 saksi terkait kasus ini.

Menurut Sandi, dari 70 saksi yang telah diperiksa, 18 di antaranya memberikan kesaksian yang memberatkan Pegi.

"Saksi yang diperiksa tersangka kasus pegi ada 70 orang. Di antaranya 18 saksi memberatkan tersangka dan lainnya ada saksi meringankan, saksi ahli pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT membantu penyidik mengungkap kasus ini secara profesional," ujar Sandi, Rabu.

7 Terpidana Pernah Ajukan Grasi

Selama menjalani masa tahanan, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ternyata pernah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sandi mengatakan, pengajuan grasi ketujuh terpidana dilakukan pada 24 Juni 2019 lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan