Jenderal Kehormatan
Pangkat Jenderal Kehormatannya Digugat Masyarakat Sipil Ke PTUN, Prabowo Tak Hadiri Sidang
Koalisi menyatakan telah menghadiri dua kali sidang pemeriksaan awal yakni pada 5 Juni 2024 dan 12 Juni 2024 untuk diperiksa terkait dengan kelengkapa
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Tapi, hari ini kita melihat presiden tanpa bertanggung jawab dan memperlihatkan akuntabilitasnya justru memberikan pangkat kepada seseorang yang mempunya rekam jejak buruk terkait dengan kasus peculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 dan juga tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan apa urgensi dari pemberian pangkat ini," kata dia.
"Dan kemudian Prabowo Subianto dipanggil hari ini sebetulnya untuk dimintai keterangan terkait dengan pengaruh dia ataupun kepentingan dia terhadap objek gugatan ini ke depannya. Karena jika kemudian gugatan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim tentu pangkat Prabowo Subianto itu akan dicabut atau dinyatakan tidak sah," sambung dia.

Pengacara publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan ketidakhadiran Prabowo merupakan sikap yang tidak patut karena sebelumnya telah dipanggil secara resmi dan patut oleh lembaga peradilan.
Ia pun melemparkan hal tersebut kepada publik untuk memberikan penilaian.
"Kami kira ini wujud tindakan yang tidak patut. Mangkir dalam panggilan resmi oleh lembaga resmi negara dalam hal ini lembaga peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kemudian orang yang diberikan pangkat kehormatan tidak menghadiri panggilan tersebut," kata dia.
"Kami bisa sampaikan, publik bisa menilai apakah itu tindakan yang patut bagi orang-orang yang diberikan kedudukan atau pangkat kehormatan," sambung dia.
Baca juga: Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kumpulkan Bukti, Disebut Bakal Ajukan PK
Ayah aktivis korban penghilangan orang paksa 1997 - 1998 Ucok Munandar Siahaan, Paian Siahaan selaku penggugat menyerahkan keputusan gugatan tersebut kepada Majelis Hakim PTUN yang memeriksa perkara.
Hal tersebut, karena ia selaku penggugat meyakini hakim adalah merupakan wakil Tuhan.
Terkait ketidakhadiran Prabowo, ia mengatakan proses persidangan tetap akan berjalan berdasarkan pernyataan dari majelis hakim dalam sidang.
"Kita kan menganggap bahwa hakim itu adalah wakil Tuhan. Artinya kami masih meyakini itu bahwa hakim PTUN ini akan melihat. Dan dia bilang bahwa berkas itu sudah lengkap tinggal nanti kita kawal lah proses itu," kata Paian.
"Kami tidak bisa mengandai-andai tapi yang jelas kita berjuang dan hakim itu adalah wakil Tuhan apapun yang mereka putuskan nanti itu adalah merupakan keputusan yang terbaik," sambung dia.
Sementara itu, Tribunnews.com juga telah berupaya mengkonfirmasi perihal surat panggilan PTUN kepada Prabowo baik kepada Kepala Biro Himas Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha dan Juru Bicara Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak.
Namun demikian, hingga selesai sidang pukul 15.22 WIB Tribunnews.com belum mendapatkan jawaban dari kedua pihak tersebut.
Angkat Dua Jempol
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) (HOR) Prabowo Subianto tampak tersenyum sambil mengangkat dua jempolnya setelah ditanya tanggapannya menyandang pangkat Jenderal Kehormatan.
Ia pun tampak beberapa kali menangkupkan kedua tangannya isyarat berterima kasih kepada awak media yang menyecarnya.
Prabowo Subianto
Jenderal Kehormatan
gugatan
PTUN Jakarta
Jokowi
Koalisi Masyarakat Sipil
Korban Penghilangan Paksa 1997
Jenderal Kehormatan
Maria Catarina Sumarsih Minta Presiden Jokowi Cabut Gelar Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Subianto |
---|
Eks Kepala BAIS TNI Soleman Ponto Bela Prabowo yang Terima Gelar Kehormatan: Salahnya di Mana? |
---|
Pengamat Militer Nilai Pemberian Pangkat Kehormatan untuk Prabowo Cenderung Dipaksakan |
---|
Pengamat: Gelar Jenderal Kehormatan Dinilai Jadi Cara Jokowi Pulihkan Martabat Prabowo |
---|
Eks Kepala BAIS Heran Banyak Debat Soal Pangkat Kehormatan Prabowo: Jangan Lihat dari Budaya Sipil |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.